Pemaparan penyebab jatuhnya pesawat itu disampaikan dari hasil investigasi Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT), terhadap kotak hitam Boeing 737-400 milik Adam Air, di Jakarta, Selasa (25/3).
Ketua KNKT Tatang Kurniadi, menuturkan, situasi dimulai dari cuaca buruk dan kerusakan alat bantu navigasi IRS, yang berfungsi menentukan kecepatan dan posisi pesawat.
Kerusakan IRS membuat Captain Pilot Refri A Widodo, dan kopilot Yoga, memusatkan perhatian memperbaikinya. Mengabaikan instrumen lain.
”Dalam prosedur umum, apabila terjadi kerusakan IRS, cukup satu pilot yang menangani kerusakan itu,” kata Tatang.
Penanganan terhadap IRS tidak mengacu pada pedoman panduan, yaitu mengubah posisi tombol navigasi ke attitude. Akibatnya, autopilot pesawat yang membantu penerbangan secara otomatis tidak berfungsi. Pesawat perlahan-lahan miring ke kanan.
Dalam kondisi itu, pilot dan kopilot mengalami disorientasi spasil, tidak menyadari kemiringan pesawat. Sewaktu kemiringan 35 derajat, ada alarm peringatan. Upaya mengatasi kemiringan dilakukan ketika kemiringan pesawat 60 derajat, dengan menggulingkan (roll) pesawat ke arah berlawanan.
Akibat disorientasi spasial, pilot ragu melakukan roll silang, dan kembali mengarahkan pesawat ke kanan. Kemiringan pesawat mencapai 100 derajat, dan posisinya menunduk 60 derajat.
Human Factor Investigator KNKT Herman Mulyadi mengatakan, ”Disorientasi spasial bisa dialami semua pilot, dengan jam terbang tinggi sekalipun.”
Pesawat meluncur sangat kencang dengan kecepatan Mach 0,926, setara 1.100 kilometer per jam. Padahal kecepatan normal Mach 0,82. Akibatnya, pesawat tidak mampu lagi dikendalikan, dan terjadi kerusakan struktural, bagian ekor pesawat patah.
Pesawat pun jatuh ke laut. “Pesawat hancur dalam serpihan-serpihan kecil,” kata Tatang.
Penyelidikan KNKT menemukan, gangguan IRS di pesawat Adam Air DHI 574 mencapai 154, pada Oktober - Desember 2006.
Menteri Perhubungan Jusman Syafii Djamal menyatakan, temuan itu mengindikasikan maskapai penerbangan tidak melakukan perawatan pesawat secara layak.
Untuk itu, akan dilakukan pengawasan rutin kelayakan komponen pesawat setiap tiga bulan. “Jika kerusakan berulang dan keselamatan penerbangan menjadi terancam, kami dapat mencabut izin operasi maskapai itu,” kata Jusman.
Selain itu, awak pesawat dari seluruh maskapai penerbangan, akan dilatih menghadapi situasi darurat penerbangan.(lkt) Sumber : Kompas.com