Tiga muslimah Singapura, semuanya menikah dengan pria yang sama, dijatuhi hukuman penjara karena membujuk beberapa putri mereka yang masih di bawah umur agar melakukan hubungan seksual dengan ayah mereka, menurut dokumen pengadilan yang ditunjukkan Kamis.
Pria itu, yang memiliki 10 istri dan 64 anak, dijatuhi hukuman penjara 32 tahun dan 24 pukulan rotan pada April 2006 setelah ia dinyatakan bersalah memperkosa lima putrinya yang masih di bawah umur.
Kasus itu mengejutkan banyak orang Singapura, baik dalam segi kejahatan yang dilakukan maupun pengaturan kehidupan yang tidak wajar yang tergambar dalam dokumen pengadilan itu.
Salah satu istri dijatuhi hukuman penjara sembilan tahun setelah ia membujuk putrinya sendiri dan dua putri lain keluarga itu yang masih di bawah umur untuk berhubungan seksual dengan pria tersebut.
"Ia adalah tukang masak dalam keluarga itu," kata dokumen pengadilan itu. "Ia juga bertanggung jawab atas pengaturan hubungan intim yang adil dan merata" antara pria itu dan kesepuluh istrinya.
Dua istri lain, yang masing-masing membujuk salah satu putri mereka untuk tidur dengan pria itu, dijatuhi hukuman tiga tahun.
"Mereka mengambil bagian dalam persekongkolan mesum dengan membujuk secara aktif putri-putri mereka agar menyerah pada pelanggaran seksual itu," kata Hakim Wilayah Shaiffudin Saruwan dalam dokumen tersebut.
Pria itu mengatakan kepada para istri dan putrinya bahwa ia memiliki hak penuh atas anak-anaknya, termasuk hak melakukan hubungan seksual dengan putri-putrinya, kata dokumen itu.
Istri-istri itu kemudian bertindak sebagai pembawa pesan dengan memberi tahu putri mereka agar menemui ayah mereka di kamar tidur ketika ia ingin melakukan senggama selama kurun waktu 18 bulan, kata dokumen pengadilan itu, yang menambahkan bahwa dua dari putri-putri itu telah melakukan aborsi.
Putri tertua, yang kini berusia 17 tahun, pergi ke kantor polisi pada 2005 untuk melaporkan pemerkosaan tersebut.
Pria itu, yang menjalankan bisnis transportasi, memiliki empat istri sah dan enam istri kontrak. Ia memiliki 33 putra dan 31 putri yang berusia antara sekitar dua tahun dan 17 tahun, demikian Reuters.[rtrs/an/hep]
Pria itu, yang memiliki 10 istri dan 64 anak, dijatuhi hukuman penjara 32 tahun dan 24 pukulan rotan pada April 2006 setelah ia dinyatakan bersalah memperkosa lima putrinya yang masih di bawah umur.
Kasus itu mengejutkan banyak orang Singapura, baik dalam segi kejahatan yang dilakukan maupun pengaturan kehidupan yang tidak wajar yang tergambar dalam dokumen pengadilan itu.
Salah satu istri dijatuhi hukuman penjara sembilan tahun setelah ia membujuk putrinya sendiri dan dua putri lain keluarga itu yang masih di bawah umur untuk berhubungan seksual dengan pria tersebut.
"Ia adalah tukang masak dalam keluarga itu," kata dokumen pengadilan itu. "Ia juga bertanggung jawab atas pengaturan hubungan intim yang adil dan merata" antara pria itu dan kesepuluh istrinya.
Dua istri lain, yang masing-masing membujuk salah satu putri mereka untuk tidur dengan pria itu, dijatuhi hukuman tiga tahun.
"Mereka mengambil bagian dalam persekongkolan mesum dengan membujuk secara aktif putri-putri mereka agar menyerah pada pelanggaran seksual itu," kata Hakim Wilayah Shaiffudin Saruwan dalam dokumen tersebut.
Pria itu mengatakan kepada para istri dan putrinya bahwa ia memiliki hak penuh atas anak-anaknya, termasuk hak melakukan hubungan seksual dengan putri-putrinya, kata dokumen itu.
Istri-istri itu kemudian bertindak sebagai pembawa pesan dengan memberi tahu putri mereka agar menemui ayah mereka di kamar tidur ketika ia ingin melakukan senggama selama kurun waktu 18 bulan, kata dokumen pengadilan itu, yang menambahkan bahwa dua dari putri-putri itu telah melakukan aborsi.
Putri tertua, yang kini berusia 17 tahun, pergi ke kantor polisi pada 2005 untuk melaporkan pemerkosaan tersebut.
Pria itu, yang menjalankan bisnis transportasi, memiliki empat istri sah dan enam istri kontrak. Ia memiliki 33 putra dan 31 putri yang berusia antara sekitar dua tahun dan 17 tahun, demikian Reuters.[rtrs/an/hep]