bebas bayar, pembayaran mudah dan cepat, transaksi online, pembayaran tagihan dan tiket, transfer dana online

Telur Harus Disertifikat Halal !


Tim Halal Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) akan mengajukan judicial review terhadap Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.

Ketua Tim Halal Kadin Suroso Natakusuma mengatakan, UU ini dinilai tak realistis karena seluruh produk hewan harus disertifikasi halal. "UU ini mewajibkan semua produk hewan, termasuk telur, harus ada sertifikasi halal. Bayangkan, masa telur ayam saja harus ada cap halalnya?" ujar Suroso di Menara Kadin Indonesia.

Suroso merujuk kepada Pasal 58 ayat 4 UU ini yang menyebutkan bahwa produk hewan yang diproduksi di dan/atau dimasukkan ke wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia untuk diedarkan wajib disertai sertifikat veteriner dan sertifikat halal.

Lagi pula, menurut Suroso, persyaratan yang diajukan oleh UU yang disahkan pertengahan Mei lalu hanya mudah dipenuhi oleh perusahaan besar. "Lantas bagaimana dengan usaha kecil dan menengah," ungkapnya.

"Pertimbangan di DPR RI itu mengenai sertifikasi halal adalah bagaimana melindungi konsumen Muslim kalau sertifikasi halal tidak wajib," tandas Suroso.
Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...
Belajar Bahasa Inggris