Wiwin Suindah, 19, warga Jl Kapten Dulasim, Kelurahan Singosari, Kecamatan Gresik, lihai juga memanfaatkan teknologi untuk menipu sejumlah korbannya melalui chatting di internet dan pengiriman email. Kini cewek lulusan kejar Paket C (setara SMA) itu harus mendekam di tahanan Mapolres Gresik, setelah dibekuk di rumah salah satu korbannya, Fahriyan Rosadi, 20, di Jl Sulawesi Perum GKB Gresik.
Ulah pelaku terendus ketika Riyan, panggilan Fahriyan, curiga dengan gelagat pelaku. Sebelumnya, korban mengenal pelaku melalui komunikasi lewat telepon, 14 Juni 2008. Dalam percakapan telepon itu, pelaku mengenalkan diri dengan nama Irinda Putri. Beberapa kali, pelaku mengirim foto berwajah cantik melalui email dan menyatakan foto itu adalah dirinya. Keduanya lantas menjadi sepasang kekasih.
Selama pacaran, beberapa kali pelaku dan korban saling chatting melalui internet. Keduanya berbagi cerita layaknya sepasang kekasih dimabuk cinta. Di sela masa pacaran, pelaku mengaku membutuhkan uang untuk membayar sejumlah hutangnya.
Karena sudah jadian, Riyan pun rela memberikan uang. Uang tunai Rp 1.825.000 diberikan korban ke Wiwin yang menyaru dengan nama Irinda itu. Termasuk sebuah ponsel merek Sony Ericson juga diberikan.
Uang itu diambil pelaku dari tangan korban secara langsung. Namun saat mengambil uang, pelaku mengaku sebagai teman Irinda yang disuruh mengambil uang tersebut, karena Irinda masih ada kesibukan. Korban percaya begitu saja. Sebab, saat bertemu, pelaku selalu membawa cetakan foto yang pernah dikirim ke korban melalui email.
Secara kebetulan, korban mulai curiga ketika melihat nomor milik pelaku ada di ponsel milik teman prianya. Setelah diselidiki, terungkap bahwa pelaku juga tengah kesandung kasus dengan modus penipuan yang sama.
“Korban lalu menjebak pelaku ketika pelaku meminta uang untuk membeli handycam. Namun Riyan sebelumnya sudah lapor polisi. Begitu pelaku datang, polisi pun menangkapnya,“ ujar seorang penyidik di unit PPA Mapolres Gresik.
Riyan mengaku semula tidak curiga. Uang yang pernah diberikannya ke pelaku diberikan secara bertahap. Mulai dari Rp 200.000 hingga Rp 500.000. “Dia ngakunya pinjam untuk bayar hutang, “ kata Riyan di Mapolres ketika melaporkan kejadian itu.
Saat diperiksa, pelaku mengatakan mendapatkan nomor telepon Riyan dari seorang teman. Lantas pelaku menelepon korban dan beberapa kali mengirimi foto cewek berparas ayu lewat email. “Foto itu saya download di internet, “ kata Wiwin.
Soal uang yang diterimanya dari korban, pelaku berkilah sudah habis dipakai untuk bayar hutang. Namun kepada penyidik lain, pelaku juga mengatakan dirinya terpaksa melakukan itu karena butuh biaya untuk bapaknya yang sedang sakit. “ Saya terpaksa, “ kata cewek berambut sebahu berkulit sawo matang ini.
Pelaku ketika ditangkap polisi sebenarnya masih berstatus terdakwa karena sebelumnya dijerat pasal 378 KUHP dan 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan. Pelaku berstatus tahanan kota Kejari Gresik karena perbuatannya pada Desember 2007 lalu itu. Dan kasusnya tengah dalam proses persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Gresik.
Saat itu korban dilaporkan Syaiful Anas, 19, warga Jl Sindujoyo, Kecamatan Gresik, ke polisi pada 4 Maret 2008. Hampir sama dengan kejadian yang menimpa Riyan, Syaiful Anas juga terpikat dengan pelaku ketika disodori wajah perempuan ayu. Setelah mau diajak pacaran, korban terbujuk dan menyerahkan uang hingga sekitar Rp 2 juta.
Kasat Reskrim Polres Gresik AKP Fadli Widiyanto menyatakan pihaknya bakal menahan pelaku selama masa penyidikan. Sebab, kasusnya lama belum selesai, tapi pelaku mengulangi aksinya lagi. “Dia kami jerat dengan pasal penipuan. Ancaman hukumannya maksimal 4 tahun penjara,“ jelas AKP Fadli Widiyanto.
Suara Merdeka
Ulah pelaku terendus ketika Riyan, panggilan Fahriyan, curiga dengan gelagat pelaku. Sebelumnya, korban mengenal pelaku melalui komunikasi lewat telepon, 14 Juni 2008. Dalam percakapan telepon itu, pelaku mengenalkan diri dengan nama Irinda Putri. Beberapa kali, pelaku mengirim foto berwajah cantik melalui email dan menyatakan foto itu adalah dirinya. Keduanya lantas menjadi sepasang kekasih.
Selama pacaran, beberapa kali pelaku dan korban saling chatting melalui internet. Keduanya berbagi cerita layaknya sepasang kekasih dimabuk cinta. Di sela masa pacaran, pelaku mengaku membutuhkan uang untuk membayar sejumlah hutangnya.
Karena sudah jadian, Riyan pun rela memberikan uang. Uang tunai Rp 1.825.000 diberikan korban ke Wiwin yang menyaru dengan nama Irinda itu. Termasuk sebuah ponsel merek Sony Ericson juga diberikan.
Uang itu diambil pelaku dari tangan korban secara langsung. Namun saat mengambil uang, pelaku mengaku sebagai teman Irinda yang disuruh mengambil uang tersebut, karena Irinda masih ada kesibukan. Korban percaya begitu saja. Sebab, saat bertemu, pelaku selalu membawa cetakan foto yang pernah dikirim ke korban melalui email.
Secara kebetulan, korban mulai curiga ketika melihat nomor milik pelaku ada di ponsel milik teman prianya. Setelah diselidiki, terungkap bahwa pelaku juga tengah kesandung kasus dengan modus penipuan yang sama.
“Korban lalu menjebak pelaku ketika pelaku meminta uang untuk membeli handycam. Namun Riyan sebelumnya sudah lapor polisi. Begitu pelaku datang, polisi pun menangkapnya,“ ujar seorang penyidik di unit PPA Mapolres Gresik.
Riyan mengaku semula tidak curiga. Uang yang pernah diberikannya ke pelaku diberikan secara bertahap. Mulai dari Rp 200.000 hingga Rp 500.000. “Dia ngakunya pinjam untuk bayar hutang, “ kata Riyan di Mapolres ketika melaporkan kejadian itu.
Saat diperiksa, pelaku mengatakan mendapatkan nomor telepon Riyan dari seorang teman. Lantas pelaku menelepon korban dan beberapa kali mengirimi foto cewek berparas ayu lewat email. “Foto itu saya download di internet, “ kata Wiwin.
Soal uang yang diterimanya dari korban, pelaku berkilah sudah habis dipakai untuk bayar hutang. Namun kepada penyidik lain, pelaku juga mengatakan dirinya terpaksa melakukan itu karena butuh biaya untuk bapaknya yang sedang sakit. “ Saya terpaksa, “ kata cewek berambut sebahu berkulit sawo matang ini.
Pelaku ketika ditangkap polisi sebenarnya masih berstatus terdakwa karena sebelumnya dijerat pasal 378 KUHP dan 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan. Pelaku berstatus tahanan kota Kejari Gresik karena perbuatannya pada Desember 2007 lalu itu. Dan kasusnya tengah dalam proses persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Gresik.
Saat itu korban dilaporkan Syaiful Anas, 19, warga Jl Sindujoyo, Kecamatan Gresik, ke polisi pada 4 Maret 2008. Hampir sama dengan kejadian yang menimpa Riyan, Syaiful Anas juga terpikat dengan pelaku ketika disodori wajah perempuan ayu. Setelah mau diajak pacaran, korban terbujuk dan menyerahkan uang hingga sekitar Rp 2 juta.
Kasat Reskrim Polres Gresik AKP Fadli Widiyanto menyatakan pihaknya bakal menahan pelaku selama masa penyidikan. Sebab, kasusnya lama belum selesai, tapi pelaku mengulangi aksinya lagi. “Dia kami jerat dengan pasal penipuan. Ancaman hukumannya maksimal 4 tahun penjara,“ jelas AKP Fadli Widiyanto.
Suara Merdeka