Hati-hati berkenalan orang yang tidak dikenal di jejaring sosial facebook. Situs pertemanan yang paling diminati ini, diduga sudah menjadi alat ampuh untuk melakukan tindak kejahatan terhadap anak-anak.
Seperti dilakukan GM (22), pria asal Ngawi Jawa Timur itu memanfaatkan facebook untuk memuluskan hasrat seksualnya. Pemuda pengangguran ini mengaku sudah menyetubuhi sedikitnya enam cewek ABG yang dikenalnya melalui facebook.
Korban terakhir GM adalah ALS (14), gadis ABG yang masih duduk di kelas 3 SMP Ciledug Kota Tangerang. Tersangka GM mengakui, bila ALS dikenal melalui jejaring sosial facebook. Sebelum ALS, ada lima gadis dibawah umur yang sudah menjadi korban pencabulan GM.
“Semuanya (korban, red) di Jawa Timur,” aku GM saat diperiksa petugas di Mapolres Metro Tangerang.
Tetapi menurut GM, kelima korban hasrat seksualnya yang di Jawa Timur itu, dikenalnya melalui perkenalan di jalan. Bukan di facebook seperti yang dilakukannya terhadap korban terakhirnya, ALS.
“Yang kenalan di facebook cuma ALS. Yang lainnya di tempat biasa,” ujar pemuda berbadan tegap ini. Dengan ALS, GM mengaku sudah menyetebuhinya sebanyak lima kali. Persetubuhan dengan ALS diakui GM dilakukan di Hotel Sudi Mampir, Cikarang Bekasi.
Namun, kini petualangan GM untuk memuaskan hasrat seksualnya dengan cara menjaring gadis ABG harus berakhir di balik jeruji. "Playboy facebook" itu dijerat pasal 332 KUHP dan UU Perlindungan Anak.
“Ancamannya lima tahun penjara,” tegas Kapolres Metro Tangerang Maruli CC Simanjuntak.
Seperti dilakukan GM (22), pria asal Ngawi Jawa Timur itu memanfaatkan facebook untuk memuluskan hasrat seksualnya. Pemuda pengangguran ini mengaku sudah menyetubuhi sedikitnya enam cewek ABG yang dikenalnya melalui facebook.
Korban terakhir GM adalah ALS (14), gadis ABG yang masih duduk di kelas 3 SMP Ciledug Kota Tangerang. Tersangka GM mengakui, bila ALS dikenal melalui jejaring sosial facebook. Sebelum ALS, ada lima gadis dibawah umur yang sudah menjadi korban pencabulan GM.
“Semuanya (korban, red) di Jawa Timur,” aku GM saat diperiksa petugas di Mapolres Metro Tangerang.
Tetapi menurut GM, kelima korban hasrat seksualnya yang di Jawa Timur itu, dikenalnya melalui perkenalan di jalan. Bukan di facebook seperti yang dilakukannya terhadap korban terakhirnya, ALS.
“Yang kenalan di facebook cuma ALS. Yang lainnya di tempat biasa,” ujar pemuda berbadan tegap ini. Dengan ALS, GM mengaku sudah menyetebuhinya sebanyak lima kali. Persetubuhan dengan ALS diakui GM dilakukan di Hotel Sudi Mampir, Cikarang Bekasi.
Namun, kini petualangan GM untuk memuaskan hasrat seksualnya dengan cara menjaring gadis ABG harus berakhir di balik jeruji. "Playboy facebook" itu dijerat pasal 332 KUHP dan UU Perlindungan Anak.
“Ancamannya lima tahun penjara,” tegas Kapolres Metro Tangerang Maruli CC Simanjuntak.