Saudi Izinkan Perempuan Pengacara Sidang di Pengadilan
Arab Saudi berencana mengesahkan undang-undang baru yang membolehkan perempuan pengacara melakukan pembelaan kasus-kasus mereka di ruang pengadilan untuk pertama kalinya.
Menteri Kehakiman Mohammed Al-Eissa mengatakan undang-undang itu merupakan bagian dari rencana Raja Abdullah untuk mengembangkan sistem hukum.
Undang-undang yang akan dikeluarkan dalam beberapa hari ke depan itu membolehkan perempuan pengacara hadir di pengadilan dalam kasus-kasus keluarga, termasuk perceraian dan hak asuh anak. Saat ini para perempuan pengacara Saudi hanya boleh bekerja di belakang layar di kantor-kantor pemerintah dan pengadilan.
"Menurut undang-undang baru, perempuan akan bisa menyelesaikan prosedur awal mereka bersama notaris dengan hanya menunjukkan kartu identitas mereka," kata pejabat Kementrian Kehakiman Osama Al Mirdas seperti dikutip Arab News. Menurut sistem Arab Saudi, kaum perempuan harus dipisahkan dari laki-laki yang bukan muhrim mereka.
Semua perempuan Saudi harus mengenakan tutup muka di tempat umum, tidak boleh menyetir mobil, dan wanita berusia dibawah 45 tahun harus mendapat izin dari wali laki-laki mereka untuk bisa bepergian.
Peluang bagi perempuan untuk mendapatkan pendidikan dan pekerjaan juga tergantung izin dari wali mereka. Tetapi pemerintah sudah mengambil sejumlah langkah untuk melonggarkan berbagai pembatasan ini, misalnya kaum perempuan sekarang dibolehkan menginap di hotel sendirian.
Tahun lalu seorang ulama senior dipecat karena mengecam sebuah universitas sains dan teknologi baru yang membolehkan mahasiswa laki-laki dan perempuan kuliah bersama. Ulama bernama Sheikh Saad Al-Sehtry itu menyebut percampuran gender di universitas sebagai sistem yang jahat dan berdosa besar. republika.co.id
Arab Saudi berencana mengesahkan undang-undang baru yang membolehkan perempuan pengacara melakukan pembelaan kasus-kasus mereka di ruang pengadilan untuk pertama kalinya.
Menteri Kehakiman Mohammed Al-Eissa mengatakan undang-undang itu merupakan bagian dari rencana Raja Abdullah untuk mengembangkan sistem hukum.
Undang-undang yang akan dikeluarkan dalam beberapa hari ke depan itu membolehkan perempuan pengacara hadir di pengadilan dalam kasus-kasus keluarga, termasuk perceraian dan hak asuh anak. Saat ini para perempuan pengacara Saudi hanya boleh bekerja di belakang layar di kantor-kantor pemerintah dan pengadilan.
"Menurut undang-undang baru, perempuan akan bisa menyelesaikan prosedur awal mereka bersama notaris dengan hanya menunjukkan kartu identitas mereka," kata pejabat Kementrian Kehakiman Osama Al Mirdas seperti dikutip Arab News. Menurut sistem Arab Saudi, kaum perempuan harus dipisahkan dari laki-laki yang bukan muhrim mereka.
Semua perempuan Saudi harus mengenakan tutup muka di tempat umum, tidak boleh menyetir mobil, dan wanita berusia dibawah 45 tahun harus mendapat izin dari wali laki-laki mereka untuk bisa bepergian.
Peluang bagi perempuan untuk mendapatkan pendidikan dan pekerjaan juga tergantung izin dari wali mereka. Tetapi pemerintah sudah mengambil sejumlah langkah untuk melonggarkan berbagai pembatasan ini, misalnya kaum perempuan sekarang dibolehkan menginap di hotel sendirian.
Tahun lalu seorang ulama senior dipecat karena mengecam sebuah universitas sains dan teknologi baru yang membolehkan mahasiswa laki-laki dan perempuan kuliah bersama. Ulama bernama Sheikh Saad Al-Sehtry itu menyebut percampuran gender di universitas sebagai sistem yang jahat dan berdosa besar. republika.co.id