bebas bayar, pembayaran mudah dan cepat, transaksi online, pembayaran tagihan dan tiket, transfer dana online

Ada Dokter Gadungan Yang Hanya Lulusan SD !

Jajaran Reskrim Polwil Madura menangkap Haji Hamidi (47), warga Desa Lenteng, Kecamatan Lenteng, Sumenep, yang kesehariannya berprofesi sebagai dokter di wilayah tersebut.

Dokter gadungan yang hanya lulusan sekolah dasar ini ditangkap tim Reskrim Polwil Madura saat hendak mengobati pasiennya, Senin malam.

"Kami menerima informasi dari masyarakat bahwa di Desa Lenteng itu ada orang yang membuka praktik layaknya seorang dokter. Dari informasi itu, lalu kami dalami, ternyata memang benar adanya," kata Kasubag Reskrim Polwil Madura Komisaris Suyoto dalam keterangan persnya, Selasa.

Sebagaimana layaknya seorang dokter, Haji Hamidi juga menggunakan peralatan medis, seperti jarum suntik, obat-obatan, dan pil untuk jenis penyakit tertentu yang ia beli dari apotek di Sumenep.

Ia mengaku menjalani profesinya itu hanya coba-coba dengan menyuntik dirinya sendiri saat yang bersangkutan sedang sakit. Dari pengalaman itu, Haji Hamidi lalu mengobati tetangganya yang sakit dan kebetulan sembuh, hingga akhirnya dikenal luas di kalangan warga Kecamatan Lenteng.

"Saya tidak belajar kepada siapa-siapa, hanya mencoba-coba saja. Ternyata banyak orang yang saya obati sembuh," kata Hamidi di Mapolwil Madura.

Selain dengan menyuntikkan obat, Haji Hamidi juga sering menggunakan teknik tradisional, yakni melalui pijat.

"Kalau demamnya tinggi, saya tidak menyuntik, tapi hanya memijat lalu diberi jamu tolak angin seperti ini," terang Haji Hamidi, sambil menunjukkan jamu dimaksud.

Menurut Kasubag Reskrim Polwil Madura Komisaris Suyoto, selama ini memang belum ada korban atas praktik yang dilakukan tersangka Haji Hamidi tersebut. Meski demikian, polisi tetap perlu menahan yang bersangkutan karena membuka praktik pengobatan tanpa izin, apalagi, lanjut Suyoto, ia hanya lulusan SD yang tidak memiliki pengetahuan sama sekali tentang pengobatan medis.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya itu, polisi menjerat tersangka Haji Hamidi dengan pasal 82 dan 84 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Izin Praktik Pengobatan Medis dengan ancaman hukuman penjara 5 tahun.

Selain menahan tersangka, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa 20 buah jarum dan 5 alat suntik, pil CTM sebanyak 4 botol yang masing-masing berisi 100 butir, 1 buah HP Nokia, 14 buah pil altalgen, alat tensi, 4 botol injeksi B complexforte, 4 buah jamu masuk angin, 1 pak jamu merek Sehat Jaya, 10 buah pil generik methylergometrine, gunting, dan uang senilai Rp 50.000.

Menurut pengakuan Haji Hamidi, ia menjalani profesinya sebagai dokter sejak 5 tahun lalu.

"Saya tidak tahu jika hal semacam ini dilarang. Jika saya tahu, tidak mungkin saya menjalaninya. Soalnya, selama melakukan pengobatan tidak ada pasien yang dirugikan, bahkan sebagian besar sembuh," katanya.

kompas
Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...
Belajar Bahasa Inggris