Perputaran uang pada perdagangan manusia (trafficking) jauh lebih besar dibanding pembalakan liar maupun narkotika sehingga cukup menggiurkan bagi para pelakunya. Sementara itu, dari seluruh korban, sekitar 70 persen korban trafficking merupakan perempuan dan anak.
"Persoalan trafficking ini bagian kecil, tetapi akut. Tahun 2008, perputaran uang trafficking mencapai Rp 32 triliun hingga Rp 36 triliun. Sementara itu illegal logging Rp 15 triliun dan narkotika Rp 25 triliun," kata Deputi III Bidang Perlindungan Perempuan Kementerian Pemberdayaan Perempuan Subagyo dalam Seminar Nasional dan Workshop "Penanganan Trafficking dan KDRT dalam Berbagai Perspektif" di Kota Salatiga, Jawa Tengah.
Subagyo menegaskan, perempuan kerap dianggap di bawah sehingga menimbulkan kekerasan terhadap perempuan. Dia menambahkan, dari 6 juta tenaga kerja Indonesia di luar negeri, sebanyak 4 juta di antaranya perempuan. Mereka menjadi pekerja informal karena pendidikan rendah.
"Persoalan trafficking ini bagian kecil, tetapi akut. Tahun 2008, perputaran uang trafficking mencapai Rp 32 triliun hingga Rp 36 triliun. Sementara itu illegal logging Rp 15 triliun dan narkotika Rp 25 triliun," kata Deputi III Bidang Perlindungan Perempuan Kementerian Pemberdayaan Perempuan Subagyo dalam Seminar Nasional dan Workshop "Penanganan Trafficking dan KDRT dalam Berbagai Perspektif" di Kota Salatiga, Jawa Tengah.
Subagyo menegaskan, perempuan kerap dianggap di bawah sehingga menimbulkan kekerasan terhadap perempuan. Dia menambahkan, dari 6 juta tenaga kerja Indonesia di luar negeri, sebanyak 4 juta di antaranya perempuan. Mereka menjadi pekerja informal karena pendidikan rendah.