Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Malang, Jawa Timur, mengharamkan Kiamat 2012 yang dinilai akan berdampak meresahkan masyarakat. MUI Malang juga menghimbau masyarakat agar tidak menonton film 2012 apalagi bila mempercayai isinya.
KH Mahmud Zubaidi selaku Ketua MUI Kabupaten Malang, menyatakan, sebagai seorang Islam memang hendaknya percaya terhadap adanya hari Kiamat, namun untuk menggambarkan secara nyata dan kepastian terjadinya, itu merupakan kuasa dari Yang Maha Kuasa.
"Mengenai kapan terjadinya hari kiamat merupakan kuasa dari Sang Pencipta. Jadi kita tidak boleh menentukan hari ataupun tahunnya. Jika hal itu terjadi maka bisa dikatakan menyesatkan," kata KH Mahmud, seperti yang dikutip dari situs Republika.co.id.
Ia menyayangkan, penayangan film yang berjudul 2012 dan menceritakan hari kiamat dengan penggambaran secara nyata yang kini banyak diputar di bioskop. Menurut dia, pengharaman MUI Malang ini merupakan respons terhadap isi cerita film tersebut yang terlalu jauh menceritakan waktu datangnya kiamat pada 2012. ”Film 2012 tidak pantas untuk ditayangkan sebab bisa memengaruhi pemikiran orang. Ini menyesatkan,” kata dia.
“Mereka akan cenderung percaya bahwa hari kiamat benar datang pada 2012. Inilah efek negatif dari film tersebut,”kata dia.
Film tersebut diangkat dari penemuan arkeolog terkait peninggalan sistem kalender suku Maya kuno di selatan Meksiko, sekarang Guatemala. Berdasarkan penemuan itu, suku Maya memiliki sistem kalender berdasarkan perbintangan yang berakhir pada Desember 2012. Film 2012 menceritakan akan berakhirnya peradaban bumi berdasarkan sistem kalender suku Maya.
Sementara itu, MUI Jatim mendukung fatwa haram yang dikeluarkan MUI kabupaten/kota atas film 2012. Film yang ditayangkan serentak di bioskop tanah air tersebut dinilai bisa merusak keimanan dan mengganggu mental anak. ”Kalau ada fatwa haram tidak apa-apa. Kalau MUI provinsi dalam mengeluarkan fatwa masih melihat perkembangan,” ungkap Ketua MUI Jatim KH Abdusshomad Buchori kemarin.
MUI Jawa Barat merespons biasa film 2012. Ketua MUI Jabar KH Hafidz Utsman mengaku prihatin dengan mencuatnya kontroversi mengenai film 2012. Menurut dia, tidak ada yang perlu diributkan dari film ini karena seperti karya seni komersial lainnya, 2012 bukanlah mengedepankan fakta, melainkan fiksi belaka. “Namanya film kan rekayasa, tontonan untuk hiburan yang ada skenarionya. Persoalan tema, itu bergantung kreativitas tim produksinya bagaimana supaya menarik, menjadi sensasi, dan layak jual,” ujar Hafidz.
Menanggapi antusiasme masyarakat dalam menonton film 2012, MUI pusat pun turun tangan. MUI membantah tanda-tanda kiamat seperti yang digambarkan film tersebut. “Kiamat (seperti yang digambarkan dalam Alquran) tidak sama seperti film 2012,” ungkap Sekretaris Umum MUI Ikhwan Syam kemarin.
Ikhwan Syam menjabarkan, kiamat seperti yang digambarkan di dalam Alquran adalah bumi digulung, langit runtuh, gunung diratakan. “Jadi, tidak cocok dengan yang di dalam film,” katanya. Sebagai orang yang beriman, kata Ikhwan, tidak masalah kapan menghadapi kiamat, apakah hari ini, besok, atau tiga hari ke depan, karena harus siap. Terkait fatwa haram, MUI pusat belum melakukan pembahasan mengenai film tersebut.
KH Mahmud Zubaidi selaku Ketua MUI Kabupaten Malang, menyatakan, sebagai seorang Islam memang hendaknya percaya terhadap adanya hari Kiamat, namun untuk menggambarkan secara nyata dan kepastian terjadinya, itu merupakan kuasa dari Yang Maha Kuasa.
"Mengenai kapan terjadinya hari kiamat merupakan kuasa dari Sang Pencipta. Jadi kita tidak boleh menentukan hari ataupun tahunnya. Jika hal itu terjadi maka bisa dikatakan menyesatkan," kata KH Mahmud, seperti yang dikutip dari situs Republika.co.id.
Ia menyayangkan, penayangan film yang berjudul 2012 dan menceritakan hari kiamat dengan penggambaran secara nyata yang kini banyak diputar di bioskop. Menurut dia, pengharaman MUI Malang ini merupakan respons terhadap isi cerita film tersebut yang terlalu jauh menceritakan waktu datangnya kiamat pada 2012. ”Film 2012 tidak pantas untuk ditayangkan sebab bisa memengaruhi pemikiran orang. Ini menyesatkan,” kata dia.
“Mereka akan cenderung percaya bahwa hari kiamat benar datang pada 2012. Inilah efek negatif dari film tersebut,”kata dia.
Film tersebut diangkat dari penemuan arkeolog terkait peninggalan sistem kalender suku Maya kuno di selatan Meksiko, sekarang Guatemala. Berdasarkan penemuan itu, suku Maya memiliki sistem kalender berdasarkan perbintangan yang berakhir pada Desember 2012. Film 2012 menceritakan akan berakhirnya peradaban bumi berdasarkan sistem kalender suku Maya.
Sementara itu, MUI Jatim mendukung fatwa haram yang dikeluarkan MUI kabupaten/kota atas film 2012. Film yang ditayangkan serentak di bioskop tanah air tersebut dinilai bisa merusak keimanan dan mengganggu mental anak. ”Kalau ada fatwa haram tidak apa-apa. Kalau MUI provinsi dalam mengeluarkan fatwa masih melihat perkembangan,” ungkap Ketua MUI Jatim KH Abdusshomad Buchori kemarin.
MUI Jawa Barat merespons biasa film 2012. Ketua MUI Jabar KH Hafidz Utsman mengaku prihatin dengan mencuatnya kontroversi mengenai film 2012. Menurut dia, tidak ada yang perlu diributkan dari film ini karena seperti karya seni komersial lainnya, 2012 bukanlah mengedepankan fakta, melainkan fiksi belaka. “Namanya film kan rekayasa, tontonan untuk hiburan yang ada skenarionya. Persoalan tema, itu bergantung kreativitas tim produksinya bagaimana supaya menarik, menjadi sensasi, dan layak jual,” ujar Hafidz.
Menanggapi antusiasme masyarakat dalam menonton film 2012, MUI pusat pun turun tangan. MUI membantah tanda-tanda kiamat seperti yang digambarkan film tersebut. “Kiamat (seperti yang digambarkan dalam Alquran) tidak sama seperti film 2012,” ungkap Sekretaris Umum MUI Ikhwan Syam kemarin.
Ikhwan Syam menjabarkan, kiamat seperti yang digambarkan di dalam Alquran adalah bumi digulung, langit runtuh, gunung diratakan. “Jadi, tidak cocok dengan yang di dalam film,” katanya. Sebagai orang yang beriman, kata Ikhwan, tidak masalah kapan menghadapi kiamat, apakah hari ini, besok, atau tiga hari ke depan, karena harus siap. Terkait fatwa haram, MUI pusat belum melakukan pembahasan mengenai film tersebut.