Kabar gembira bagi penikmat ataupun perajin batik. United Nations Education Social and Cultural Organization (UNESCO) menetapkan batik sebagai bentuk budaya bukan benda warisan manusia atau UNESCO representative list of intangible cultural heritage of humanity.
Menteri Koordinator Kesejahteraan Rakyat (Menko Kesra) Aburizal Bakrie mengatakan, menurut UNESCO, budaya tak benda meliputi budaya lisan, seperti cerita dan bahasa, seni pentas, adat istiadat, pengetahuan tentang semesta, dan kerajinan tradisional.
"Batik dianggap sebagai ikon budaya bangsa yang memiliki keunikan sebagai simbol dan tradisi dalam masyarakat dengan sebuah filosofi yang mendalam," tutur Menko Kesra di Istana Bogor, Senin (7/9).
Menteri yang akrab disapa Ical itu mengatakan, dengan pengakuan UNESCO itu maka batik diakui sebagai warisan budaya bukan benda yang berasal dari bangsa Indonesia.
Proses peresmian batik sebagai warisan budaya bukan benda itu berlangsung pada 28 September hingga 2 Oktober di Abu Dhabi, Uni Emirat Arab. "Presiden meminta tanggal 2 Oktober nanti masyarakat Indonesia memakai batik sebagai bentuk penghargaan terhadap batik," ujar Ical. kompas.com
Menteri Koordinator Kesejahteraan Rakyat (Menko Kesra) Aburizal Bakrie mengatakan, menurut UNESCO, budaya tak benda meliputi budaya lisan, seperti cerita dan bahasa, seni pentas, adat istiadat, pengetahuan tentang semesta, dan kerajinan tradisional.
"Batik dianggap sebagai ikon budaya bangsa yang memiliki keunikan sebagai simbol dan tradisi dalam masyarakat dengan sebuah filosofi yang mendalam," tutur Menko Kesra di Istana Bogor, Senin (7/9).
Menteri yang akrab disapa Ical itu mengatakan, dengan pengakuan UNESCO itu maka batik diakui sebagai warisan budaya bukan benda yang berasal dari bangsa Indonesia.
Proses peresmian batik sebagai warisan budaya bukan benda itu berlangsung pada 28 September hingga 2 Oktober di Abu Dhabi, Uni Emirat Arab. "Presiden meminta tanggal 2 Oktober nanti masyarakat Indonesia memakai batik sebagai bentuk penghargaan terhadap batik," ujar Ical. kompas.com