Namun akhirnya, Dewan Perwakilan rakyat sepakat untuk menetapkannya sebagi undang-undang meskipun hasil akhirnya jauh berubah dari draft aslinya. Walau demikian, penetapan undang-undang ini diharapkan mampu mencegah menyebarnya pornografi di Indonesia yang pada beberapa tahun terakhir ini seperti begitu banyak hal-hal atau pun isu berkenaan dengan pornografi. Banyaknya beredar VCD porno ataupun rekaman adegan mesum merupakan indikator bahwa pornografi telah merusak mental dan harus segera ditanggulangi sebelum semakin menyedihkan.
Perkembangan dunia di bidang IT terutama internet yaitu semakin mudahnya masyarakat mendapatkan akses internet berkecepatan tinggi seakan semakin menambah besar peluang untuk masukknya konten-konten porno ke jaringan sosial masyarakat. Pengawasan kurang ketat pada warnet-warnet dimana banyak remaja yang menjadi pelanggannya disinyalir merupakan salah satu media penyebaran pornografi yang sangat mengkhawatirkan. Tidak banyak warnet yang menerapkan policy untuk melarang pelanggannya surfing atau bahkan download video-video porno. Paling-paling cuma himbauan saja dalam bentuk banner yang terpajang di kabin agar para pemakai dilarang membuka situs-situs porno.
Mengenai aktivitas download-mendownload video porno ataupun konten lainnyayang menggambarkan pornografi, dalam undang-undang ini ditetapkan hukumannya dalam pasal 23 sebagaimana saya kutip berikut ini:
Pasal 32
Setiap orang yang meminjamkan atau mengunduh pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau pidana denda paling banyak Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).
Sangat berat memang hukuman maksimalnya, tujuh tahun penjara ataupun denda dua milyar rupiah untuk aktivitas download video porno seperti Miyabi misalnya. Itu bagi para pemakai, lantas bagaimana dengan penyedianya. Yang pasti hukumannya akan jauh lebih berat lagi, sebagaimana pasal30 dan 31 berikut:
Pasal 30
Setiap orang yang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebar-luaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun atau pidana denda paling sedikit Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp6.000.000.000,00 (enam miliar rupiah).
Pasal 31
Setiap orang yang menyediakan jasa pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 6 (enam) tahun atau pidana denda paling sedikit Rp250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).
Bagaimana? Sangat berat ‘kan hukumannya.. Ehm jadi mikir dua kali nih kalau mau download video Miyabi baik di warnet ataupun di rumah sekalipun. Jangan-jangan ada cyber cop yang iseng atau sedang menyamar. Bisa-bisa kena tilang…
Kalau mau lihat-lihat RUUnya di sini linknya.