BLITAR - Dogma lima perkara yang diajarkan Suliyani (62) pimpinan "aliran masuk surga", dipastikan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Cabang Kabupaten Blitar, Jawa Timur, bertentangan dengan rukun Islam, khususnya yang kedua, yakni salat.
Penemuan ini merupakan bukti baru setelah setiap pengikut diwajibkan bersedekah Rp4 juta untuk bisa "mendapatkan" surga.
Dalam dogmanya, Suliyani yang warga Desa Jajar, Kecamatan Talun, Kabupaten Blitar itu mengajarkan bahwa salat tidak perlu dengan gerakan. Bagi mereka (Suliyani dan pengikutnya), ibadah salat cukup dengan melakukan perenungan dalam hati.
Menurut Seketaris MUI Kabupaten Blitar Ahmad Su'udi, bukti tersebut cukup kuat untuk menilai jika Suliyani telah mengajarkan paham yang menyimpang dari syariat Islam.
Bahkan yang mencengangkan, dalam memberi wejangan murid-muridnya, kata Su'udi, Suliyani kerap menandaskan, jika Kitab Suci Alquran yang ada saat ini, ditulis tangan-tangan manusia yang masih diliputi nafsu.
Suliyani juga mengkritisi Nabi Muhammad sebagai sosok yang tidak mampu menyelamatkan umat manusia pada akhir zaman. Karena Muhammad masih memiliki nafsu duniawi. Contohnya masih melakukan perang dalam menyebarkan agama.
"Ini semua merupakan data penyimpangan yang dilakukan pak Suliyani, selain setiap pengikutnya diwajibkan bersedekah Rp4 juta untuk mendapatkan ketentraman jiwa," papar Su'udi.
Su'udi mengaku baru 50 persen data penyimpangan "aliran masuk surga" asuhan Suliyani yang terkumpulkan. Kendati demikian, pihaknya belum bisa melakukan langkah tegas apapun sebelum seluruh data terkumpul.
Rencananya, MUI akan kembali menggelar rapat pleno dengan melibatkan 22 ulama di Kabupaten Blitar. Kendati demikian secara resmi Su'udi mengaku belum bertemu Suliyani. MUI sengaja tidak mendatangi rumah Suliyani.
"Karena kalau kita datang ke rumahnya sama saja kita mengikuti kemauannya. Kita sudah mengundang ke MUI dan pak Suliyani tidak mau datang. Kecuali kalau ada pihak yang menjembatani pertemuan kita siap ketemu," paparnya.
Terkait penilaian aparat hukum tentang aliran Suliyani hanya semacam kelompok pengamal kebatinan dan perdukunan, Su'udi menghargai semua itu. Namun kendati demikian MUI tetap bersikukuh jika ajaran Suliyani menyimpang dari agama Islam.
Sementara itu setelah memanggil Suliyani ke Kantor Kejaksaan Negeri Blitar, jaksa menyimpulkan kegiatan Suliyani bukan sekte atau aliran keyakinan yang diduga menyesatkan.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Blitar Moh Riza mengatakan, Suliyani hanyalah sesosok dukun yang melakukan praktek perdukunan. "Dari keterangan yang disampaikan kepada kami, bisa ditarik keseimpulan jika pak Suliyani hanya dukun saja. Namun kami menyerahkan hal ini kepada MUI," ujarnya.
Seperti diberitakan, MUI menemukan sekelompok aliran di Desa Jajar, Kecamatan Talun, Kabupaten Blitar pimpinan Suliyani warga setempat. Dari ajaran yang disampaikan kepada para pengikutnya, aliran yang kemudian dikenal sebagai aliran masuk surga itu dinilai MUI menyimpang. Salah satunya untuk mendapatkan surga seorang pengikut diwajibkan membayar Rp4 juta.