Kepolisian Resor Kota (Polresta) Bandung Barat, berhasil menangkap sindikat penipuan jual beli modem berhadiah gratis internet seumur hidup yang merugikan perusahaan Indosat M2 senilai Rp 700 juta.
Empat tersangka yang ditangkap adalah Sandy Ramdhani, Bonie Nugraha, Theo, Mayangsari ini, kini meringkuk di kamar tahahan Polresta Bandung Barat. Mereka terancam pasal berlapis, yakni KUHPidana Pasal 263, 372, 378, 480, dan Pasal 46 (1) Undang-undang No 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dengan ancaman lima tahun penjara.
Juli lalu, terang Pratikno, para tersangka membeli akses internet sebanyak 74 unit kepada pegawai resmi Indosat M2 yang tengah menggelar pameran di sejumlah Mall yang berada di Bandung.
"Pembelian yang dilakukan para tersangka itu dilakukan dengan melampirkan kartu kredit sebagai bahan pertimbangan permintaanya. Rupanya pihak perusahaan menyetujui pembelian akses internet tersebut," ungkap Praktikno.
Belakangan, lanjut Praktikno, setelah para tersangka mendapatkan perangkat akses internet, berupa modem, mereka pun kemudian menjualnya kembali ke konsumen-konsumen lainnya. Bahkan para tersangka ini menjual modem seharga Rp 1,4 juta per unit. Padahal, imbuh Sutikno, dari perusahaan modem tersebut tidak dirupiahkan.
http://www.tribunjabar.co.id
Empat tersangka yang ditangkap adalah Sandy Ramdhani, Bonie Nugraha, Theo, Mayangsari ini, kini meringkuk di kamar tahahan Polresta Bandung Barat. Mereka terancam pasal berlapis, yakni KUHPidana Pasal 263, 372, 378, 480, dan Pasal 46 (1) Undang-undang No 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dengan ancaman lima tahun penjara.
Juli lalu, terang Pratikno, para tersangka membeli akses internet sebanyak 74 unit kepada pegawai resmi Indosat M2 yang tengah menggelar pameran di sejumlah Mall yang berada di Bandung.
"Pembelian yang dilakukan para tersangka itu dilakukan dengan melampirkan kartu kredit sebagai bahan pertimbangan permintaanya. Rupanya pihak perusahaan menyetujui pembelian akses internet tersebut," ungkap Praktikno.
Belakangan, lanjut Praktikno, setelah para tersangka mendapatkan perangkat akses internet, berupa modem, mereka pun kemudian menjualnya kembali ke konsumen-konsumen lainnya. Bahkan para tersangka ini menjual modem seharga Rp 1,4 juta per unit. Padahal, imbuh Sutikno, dari perusahaan modem tersebut tidak dirupiahkan.
http://www.tribunjabar.co.id