bebas bayar, pembayaran mudah dan cepat, transaksi online, pembayaran tagihan dan tiket, transfer dana online

18 Negara Protes Pengguna Internet di Indonesia

Sebanyak 18 negara selalu protes kepada pengguna internet di Indonesia, terutama terhadap pengguna internet yang melakukan perdagangan barang. Untuk menutup protes tersebut, Undang-undang No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik harus segara dilaksanakan.

Kanit IT dan Cybercrime Bareskim Polri, Kombes Pol Dr Petrus R Golose, mengatakan hampir setiap bulan ratusan komplain dan laporan mengenai tindakan negatif pengguna internet di Indonesia masuk kepihaknya.

Laporan tersebut, lanjut Petrus, kebanyakan mengenai pembelian barang melalui cyber untuk seorang warga negara asing yang dijual pengguna internet indonesia.

"Banyak pedagang barang di Indonesia yang melalui jalur internet, menipu warga asing. Misalnya, warga asing ini membeli barang, tetapi nyatanya barang yang dipesan melalui internet tersebut tak kunjung tiba. Padahal warga asing tersebut telah menyetorkan uang," ungkap Petrus, di sela acara sosialisasi Uu No 11 Tahun 2008 di Hotel Preanger.

Akibat dari banyaknya operandi penipoan melalui jalur internet ini, dikatakan Petrus, membuat citra Indonesia jadi terpuruk. Investasi jarang masuk, dan mengganggu perdagangan yang sesungguhnya.

"Karenanya, untuk menanggulangi perbuatan penipuan tersebut Uu No 11 tahun 2008 garyrat untuk dibuat, dan menerapkan sanksi yang cukup jera," ucap Petrus.

Selain mengatur tentang perdagangan melalui jalur internet, dikatakan Petrus, hal yang paling inti dalam Uu No 11, yaitu tentang proteksi pornografi. (pin) tribun fajar
Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...
Belajar Bahasa Inggris