bebas bayar, pembayaran mudah dan cepat, transaksi online, pembayaran tagihan dan tiket, transfer dana online

Gadis SMA Dipaksa Telanjang dan Diinterogasi Sambil Digerayangi !


Malang sekali gadis SMA yang satu ini, dia mendapatkan pelecehan seksual dari SPK. Berikut artikel lengkapnya dari kompas!

Jajaran Polres Gresik tercoreng oleh ulah seorang anggotanya, Briptu GWK, yang bertugas di Sentra Pelayanan Kepolisian (SPK) di Mapolsek Dukun. Polisi muda itu diduga melakukan pelecehan seksual terhadap Maya (nama samaran), gadis berusia 16 tahun yang juga siswi sebuah SMA di Dukun.

Akibat dugaan pelecehan seksual itu, kini Maya menjadi pendiam dan bahkan traumatik apabila berhadapan dengan orang yang tidak dikenalinya. Sementara itu, oknum polisi tersebut kini sedang diperiksa di Mapolres Gresik.

Informasi yang dikumpulkan Surya menyebutkan, kasus ini bermula ketika korban tengah berpacaran dengan kekasihnya di pertigaan Desa Petiyen, Kecamatan Solokuro, Kabupaten Lamongan, pada malam akhir pekan lalu. Tiba-tiba keduanya dikagetkan dengan kedatangan anggota kepolisian yang tengah patroli.

Sejoli itu lantas dibawa ke Mapolsek Dukun untuk dimintai keterangan. Semula, pemeriksaan berjalan wajar. Saat Briptu GWK datang, ia langsung meminta Maya untuk melucuti pakaiannya.

Karena diperintah polisi berpakaian seragam, korban takut dan menuruti saja sampai akhirnya ia hanya mengenakan pakaian dalam di hadapan oknum polisi tersebut. Melihat tubuh molek, oknum polisi itu lalu mendekat dan menggerayangi bagian vital tubuh korban.

Puas menggerayangi, oknum petugas itu akhirnya melepaskan kedua remaja tersebut karena tidak memiliki landasan hukum untuk menahan keduanya. Begitu sampai di rumah, korban yang semula periang itu berubah menjadi pendiam. Demikian juga saat di sekolah. Korban selalu menghindar bergaul, terutama dengan teman lelakinya.

Tingkah laku korban ini akhirnya diketahui teman-temannya. Tampaknya karena tidak kuat menahan beban psikologis, korban kemudian menceritakan kasus yang dialaminya. Cerita korban inilah, yang lantas menyebar luas ke masyarakat.

Koordinator Pusat Pelayanan Terpadu Perlindungan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kabupaten Gresik, Nur Khosiah, membenarkan adanya kabar tentang kejadian itu. Namun, dia belum menerima laporan secara resmi dan permintaan bantuan pendampingan yang diajukan korban maupun keluarganya.

“Secara lisan, mereka (korban) memang sudah menghubungi kami, namun pemberitahuan tertulis belum kami terima. Mereka berjanji datang hari ini (kemarin, Red) ke tempat kami. Jika sudah kami terima, kami akan laporkan kasus ini ke Polres Gresik,” kata Nur Khosiah melalui telepon selulernya, Jumat (5/3/2010).

Ketika dihubungi Surya, Kapolres Gresik, AKBP Rinto Djatmono membenarkan, adanya kasus yang menyangkut anggotanya. “Yang bersangkutan sekarang tengah diperiksa Unit P3D (Pelayanan Pengaduan dan Penegakan Disiplin),” ujarnya.

Kapolres menambahkan, korban juga diperiksa di unit P2A (Perlindungan Perempuan dan Anak) Satuan Reskrim Polres Gresik, Jumat (5/3) malam.

Meski pemeriksaan terhadap anggotanya belum tuntas, namun mantan Kapolres Nabire, Papua, ini sudah bisa mengungkapkan bahwa kejadian bermula ketika korban dan kekasihnya berpacaran di sebuah jalan di Desa Petiyen, Kecamatan Solokuro, Kabupaten Lamongan. Saat itu, keduanya dipergoki petugas dari Polsek Solokuro yang tengah patroli kawasan di perbatasan Gresik-Lamongan tersebut.

Setelah sempat diperiksa di tempat, akhirnya keduanya diserahkan ke Polsek Dukun karena keduanya tercatat sebagai warga Kecamatan Dukun Kabupaten Gresik. Tatkala diperiksa di Mapolsek Dukun inilah, ujar kapolres, anggotanya diduga melakukan perbuatan yang melecehkan tersebut.

Kendati Briptu GWK diperiksa, namun yang bersangkutan belum ditahan. Sebab, tahanan yang merupakan sanksi itu, baru dikenakan setelah yang bersangkutan secara resmi dinyatakan bersalah dalam sidang hukuman disiplin (kumplin).

“Sidang kumplin baru akan digelar setelah berkas perkaranya selesai,” tambah Rinto Djatmono. Mengenai sanksi terhadap anggotanya itu, kapolres yang alumnus Akpol 1991 itu memastikan ada tindakan tegas, tergantung derajat kesalahannya.

“Nanti akan kita lihat hasil pemeriksaan. Sanksi yang dijatuhkan akan didasarkan pada kesalahan yang dibuat,” tukas AKBP Rinto Djatmono. (san) Editor: Abi |

Sumber : http://regional.kompas.com/read/2010/03/06/09392389/Dipaksa.Telanjang..Diinterogasi.Sambil.Digerayangi
Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...
Belajar Bahasa Inggris