Eluana Englaro |
Setelah 16 tahun dalam keadaan koma dan bergantung penuh pada alat bantu, Eluana Englaro akhirnya "bebas."
Rabu, 9/7-2008, pengadilan Italia mengabulkan permintaan sang ayah, Beppino Englaro, untuk mencabut alat bantu dari tubuh anak perempuannya itu.
Pengadilan Banding Milan menyatakan, kondisi koma Eluana sama sekali tidak bisa dihindarkan.
"Perempuan 36 tahun yang tidak sadar sejak mengalami kecelakaan pada Januari 1992 itu kini bisa meninggal dengan tenang. Seandainya dia sempat sadar pun, dia pasti akan memilih mati daripada hidup dalam kondisi vegetatif dan tidak bisa berkomunikasi dengan orang lain seperti itu," terang pengadilan mengutip dokumen Beppino.
Sejak kecelakaan maut yang merenggut "kehidupan"nya itu, Eluana hanya bisa tergeletak tanpa daya di rumah sakit di sebelah utara Lecco.
Prihatin melihat kondisi putrinya, Beppino lantas mengupayakan "kematian" Eluana lewat jalur hukum. Namun, perjalanan yang dia lalui cukup panjang. Memperjuangkan pencabutan alat bantu di tubuh sang putri sejak 1999, baru kemarin permohonannya dikabulkan.
"Saya lega karena bisa membebaskan makhluk Tuhan yang paling saya sayangi," ujar Beppino dalam wawancara dengan surat kabar La Repubblica. Dia yakin, setelah 16 tahun menderita, menghadap Tuhan adalah satu-satunya pilihan Eluana. Kini, dia bisa meminta dokter mencabut alat penopang kehidupan sxang putri. Atau, dia harus menunggu persetujuan jaksa negara dalam waktu 60 hari. rileks
Rabu, 9/7-2008, pengadilan Italia mengabulkan permintaan sang ayah, Beppino Englaro, untuk mencabut alat bantu dari tubuh anak perempuannya itu.
Pengadilan Banding Milan menyatakan, kondisi koma Eluana sama sekali tidak bisa dihindarkan.
"Perempuan 36 tahun yang tidak sadar sejak mengalami kecelakaan pada Januari 1992 itu kini bisa meninggal dengan tenang. Seandainya dia sempat sadar pun, dia pasti akan memilih mati daripada hidup dalam kondisi vegetatif dan tidak bisa berkomunikasi dengan orang lain seperti itu," terang pengadilan mengutip dokumen Beppino.
Sejak kecelakaan maut yang merenggut "kehidupan"nya itu, Eluana hanya bisa tergeletak tanpa daya di rumah sakit di sebelah utara Lecco.
Prihatin melihat kondisi putrinya, Beppino lantas mengupayakan "kematian" Eluana lewat jalur hukum. Namun, perjalanan yang dia lalui cukup panjang. Memperjuangkan pencabutan alat bantu di tubuh sang putri sejak 1999, baru kemarin permohonannya dikabulkan.
"Saya lega karena bisa membebaskan makhluk Tuhan yang paling saya sayangi," ujar Beppino dalam wawancara dengan surat kabar La Repubblica. Dia yakin, setelah 16 tahun menderita, menghadap Tuhan adalah satu-satunya pilihan Eluana. Kini, dia bisa meminta dokter mencabut alat penopang kehidupan sxang putri. Atau, dia harus menunggu persetujuan jaksa negara dalam waktu 60 hari. rileks