bebas bayar, pembayaran mudah dan cepat, transaksi online, pembayaran tagihan dan tiket, transfer dana online

Haramkah Proses Pembuatan Kopi Luwak ?


Majis Ulama Indonesia menilai kopi luwak berunsur najis. Penyebabnya, biji kopi yang dimakan luwak telah melalui proses pencernaan dan ke luar menjadi feses. Namun, setelah dicuci dengan air bersih, biji kopi itu menjadi halal. Meminum dan memroduksi kopi ini tidak bermasalah secara agama.


MUI sempat berdebat panjang apakah kopi tersebut haram atau tidak. "Ternyata halal," jelas Direktur Lempaga Pengkajian Pangan, Obat-Obatan dan Kosmetika (LPPOM) MUI, Lukmanul Hakim, di kantornya, Selasa (20/7). Dijelaskannya, tingkatan najis kopi tersebut adalah mutawassithah atau pertengahan. "Bukan najis mughallazhah atau najis berat," tegasnya.


Najis pertengahan tersebut hilang setelah dicuci dengan air bersih untuk menghilangkan aroma dan rasa najis tersebut. Sementara aroma dan rasa kopi tidak berubah. Lukman mengatakan, biji kopi tersebut dibungkus kulit tebal atau kulit tanduk seperti biji melinjo.


Ketika melalui proses pencernaan biji kopi tidak tercemari unsur feses luwak. Unsur najis, jelasnya, hanya ada di bagian luar biji kopi. Sementara bentuk biji kopi tidak berubah.


Dirinya mengakui sempat terjadi perdebatan dalam tiga kali rapat anggota MUI terkait halal dan haramnya kopi luwak. Mereka yang mengatakan haram beralasan biji kopi tercemari feses atau bahkan disebut sebagai feses. Namun, jelasnya, argumen itu gugur karena terbukti kopi tersebut tidak mengandung feses setelah dicuci air.


Ketua Bidang Fatwa Majlis Ulama Indonesia, Kyai Haji Ma'ruf Amin, mengatakan, pada mulanya biji kopi luwak menjadi haram dikonsumsi karena masih berunsur najis. Keharaman tersebut bukan karena biji kopi tersebut haram dimakan, tetapi ada sebab, yaitu unsur-unsur feses.


Namun setelah dibersihkan ternyata unsur itu tidak ada lagi. "Karena itulah menjadi halal dikonsumsi," terangnya. Lagi pula, jelasnya, jika biji kopi itu ditanam kembali maka tetap akan tumbuh.


Ma'ruf mengatakan, fatwa tersebut dikeluarkan berdasar pertanyaan PT Perusahaan Negara (PTPN) XII yang mengembang-biakkan luwak. "Di Pengalengan, Jawa Barat, mereka juga akan mengembangkan," terangnya. Mereka bertanya-tanya apakah halal atau haram hukumnya.


Mereka, jelas Ma'ruf, bukan meminta kopi luwak dihalalkan. Dia mengatakan, kalau meminta dihalalkan maka tidak ada artinya, karena sama saja dengan memaksa. PTPN yang akan mengembangbiakkan luwak ini terletak di Jawa Timur dan Jawa Barat. "Kami pun membahasnya di komisi fatwa MUI," ungkapnya.


PT Perkebunan Nusantara II (Persero) atau biasa disingkat PTPN II (Persero) adalah sebuah Badan Usaha Milik Negara yang bergerak dalam bidang agrobisnis perkebunan. Badan usaha ini dibentuk berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 Tahun 1996 tanggal 14 Februari 1996.


Kopi luwak dibuat dengan bahan dasar biji kopi. Luwak atau sejenis musang atau civet dilepas dalam sebuah kandang besar untuk memakan biji kopi yang sudah matang berjatuhan. Setelah itu, mereka menunggu para luwak membuang kotoran.


Biji kopi yang ke luar bersamaan kotoran luwak itu diambil untuk diproses lebih lanjut. Lantaran proses yang aneh itulah, MUI mengeluarkan fatwa tentang kopi luwak.

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...
Belajar Bahasa Inggris