Pada bulan November ini Bank Dunia telah merilis hasil survei peringkat dari 184 negara di dunia terkait dengan kemudahan dan kegampangan untuk menjalankan bisnis di seluruh dunia.
Pemeringkatan berdasarkan hasil survei rutin tahunan ini mengacu pada sejumlah indikator yang digunakan untuk menentukan kemudahan berbisnis di satu negara.
Indikator yang dipakai tersebut di antaranya adalah izin mengawali usaha, persyaratan izin mendirikan bangunan, pendaftaran properti, kemudahan mendapatkan kredit, perlindungan bagi investor, kemudahan pembayaran pajak dan lainnya.
Dari hasil survei tersebut, secara global, menjalankan bisnis paling mudah masih didominasi oleh negara-negara maju dengan pendapatan per kapita masyarakat yang tinggi, khusus negara-negara anggota Organisasi Kerja Sama Ekonomi dan Pembangunan (OECD). Sedangkan, negara-negara paling berbelit-belit untuk berbisnis banyak terjadi di kawasan Sub Sahara Afrika dan Asia Selatan.
Dari 184 negara tersebut, 10 posisi teratas tidak banyak berubah, masih ditempati oleh negara-negara maju. Bahkan, di antara 25 posisi teratas, 18 negara telah membuat langkah-langkah yang semakin mempermudah bagi investor untuk membuka usaha.
Dua dari sepuluh posisi teratas adalah negara Asia, yakni Singapura dan Hong Kong. Singapura, bahkan masih menempati posisi teratas sebagai negara yang paling mudah untuk menjalankan bisnis.
Peringkat 10 Negara Paling Mudah Berbisnis
1. Singapura
2. Hong Kong
3. Selandia Baru
4. Inggris
5. Amerika Serikat
6. Denmark
7. Kanada
8. Norwegia
9. Irlandia
10. Australia
Andaikan birokrasi di indonesia seperti 10 negara teratas di atas mungkin ekonomi Indonesia akan lebih baik.