Sebanyak 20 portal musik gratis bakal diblokir oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika. Portal musik dalam negeri itu terbukti memberikan akses mengunduh (download) lagu tanpa izin dari pemegang hak cipta.
"Secara bertahap akan kami blokir. Sekarang sosialisasi dulu, kalau bisa mereka memblokir diri mereka sendiri supaya kami tidak melakukannya," ucap Menteri Komunikasi dan Informatika Tifatul Sembiring seusai acara "Sosialisasi Stop Ilegal Download", Rabu (27/7/2011).
Portal musik itu telah dihubungi oleh kementerian, tetapi hingga kini belum ada yang merespons teguran untuk menutup aktivitas download gratis tersebut. Lantaran tidak adanya respons maka 20 portal musik itu mendapat ancaman pemblokiran.
Kepala Pusat Informasi dan Komunikasi Kementerian Komunikasi dan Informatika Gatot S Dewabroto menambahkan, pemblokiran itu dilakukan karena adanya pengaduan dari pengusaha dan asosiasi musik.
Meski selama ini Indonesia telah memiliki Undang-Undang No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan Undang-Undang No 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta, kementerian itu hanya bisa menindak sesuai delik aduan. "Cuma bukan berarti tanpa pengaduan maka aktivitas itu jadi tidak masalah," kata Gatot.
Nantinya, Kementerian Komunikasi dan Informatika bekerja sama dengan pengusaha dan asosiasi musik akan melakukan pembersihan portal musik yang tanpa izin menyebarkan lagu.
Pembersihan yang dilakukan seperti pada situs pornografi itu akan dilakukan setelah tim yang dikomandoi Kementerian Komunikasi dan Informatika memverifikasi semua portal musik dalam negeri. Verifikasi itu untuk membuktikan aktivitas yang dilakukan portal musik itu legal atau ilegal.
Tim itu akan menggunakan perangkat lunak (software) Trust Positive yang akan mengklasifikasi portal musik ke dalam daftar hitam dan daftar putih. "Kalau white list bisa lanjut, kalau blacklist akan otomatis terblokir," jelasnya.
Mengenai lingkup verifikasi, lanjutnya, akan difokuskan pada portal musik dalam negeri. Untuk melakukan tindakan verifikasi pada portal musik asing cenderung sulit lantaran harus berurusan dengan arbitrase internasional.
Daftar portal musik yang akan diblokir yaitu:
1. GudangLagu.com
2. GudangLagu.net
3. Mp3sGratis.net
4. Mp3Lagu.com
5. WarungMp3.com
6. PanduMusica.info
7. Musik.Corner.com
8. Mp3Bos.com
9. Mp34shared.com
10. Musik.flazher.com
11. Index.of.mp3.com
12. MissHacker.com
13. TrendMusik.com
14. AbMp3.com
15. KatalogMp3.info
16. Mp3Bear.com
17. Mp3Downloading.com
18. FreeDownloadMp3.org
19. DewaMp3.com
20. PlasaMusic.com
"Secara bertahap akan kami blokir. Sekarang sosialisasi dulu, kalau bisa mereka memblokir diri mereka sendiri supaya kami tidak melakukannya," ucap Menteri Komunikasi dan Informatika Tifatul Sembiring seusai acara "Sosialisasi Stop Ilegal Download", Rabu (27/7/2011).
Portal musik itu telah dihubungi oleh kementerian, tetapi hingga kini belum ada yang merespons teguran untuk menutup aktivitas download gratis tersebut. Lantaran tidak adanya respons maka 20 portal musik itu mendapat ancaman pemblokiran.
Kepala Pusat Informasi dan Komunikasi Kementerian Komunikasi dan Informatika Gatot S Dewabroto menambahkan, pemblokiran itu dilakukan karena adanya pengaduan dari pengusaha dan asosiasi musik.
Meski selama ini Indonesia telah memiliki Undang-Undang No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan Undang-Undang No 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta, kementerian itu hanya bisa menindak sesuai delik aduan. "Cuma bukan berarti tanpa pengaduan maka aktivitas itu jadi tidak masalah," kata Gatot.
Nantinya, Kementerian Komunikasi dan Informatika bekerja sama dengan pengusaha dan asosiasi musik akan melakukan pembersihan portal musik yang tanpa izin menyebarkan lagu.
Pembersihan yang dilakukan seperti pada situs pornografi itu akan dilakukan setelah tim yang dikomandoi Kementerian Komunikasi dan Informatika memverifikasi semua portal musik dalam negeri. Verifikasi itu untuk membuktikan aktivitas yang dilakukan portal musik itu legal atau ilegal.
Tim itu akan menggunakan perangkat lunak (software) Trust Positive yang akan mengklasifikasi portal musik ke dalam daftar hitam dan daftar putih. "Kalau white list bisa lanjut, kalau blacklist akan otomatis terblokir," jelasnya.
Mengenai lingkup verifikasi, lanjutnya, akan difokuskan pada portal musik dalam negeri. Untuk melakukan tindakan verifikasi pada portal musik asing cenderung sulit lantaran harus berurusan dengan arbitrase internasional.
Daftar portal musik yang akan diblokir yaitu:
1. GudangLagu.com
2. GudangLagu.net
3. Mp3sGratis.net
4. Mp3Lagu.com
5. WarungMp3.com
6. PanduMusica.info
7. Musik.Corner.com
8. Mp3Bos.com
9. Mp34shared.com
10. Musik.flazher.com
11. Index.of.mp3.com
12. MissHacker.com
13. TrendMusik.com
14. AbMp3.com
15. KatalogMp3.info
16. Mp3Bear.com
17. Mp3Downloading.com
18. FreeDownloadMp3.org
19. DewaMp3.com
20. PlasaMusic.com